BAGI masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
SIM mempunyai masa berlaku, dan bila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Hari ini Jumat (26/11/2021) lokasi mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah utara diparkir di ITC Cipulir Mas untuk mengurus perpanjangan SIM.
Sedangkan, bagi kamu yang ada di wilayah Jakarta Pusat, dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pelayanan SIM. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Pelayanan SIM. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.
Mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.
Berikutnya, unit terakhir ada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan SIM Keliling di Jakarta mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square.
Adapun pelayanan SIM Keliling di Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog, atau Lippo Plaza Kebun Raya.
Waktu pelayanan SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
(daf/pmj)