SATLANTAS Polres Sleman, Yogyakarta mempermudah masyarakat dalam membuat Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Bagi masyarakat yang akan membuat atupun memperpanjang masa belaku SIM Polres Sleman sudah menyediakan gerai SIM keliling.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Sleman, Ipda Kristiyono, S.Psi., M.M, mengatakan, masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas jika akan memperpanjang SIM.
“Kami melayani masyarakat dengan menyediakan gerai pelayanan SIM keliling,” ujar Kristiyono kepada InilahJogja.com Kamis 2 Desember malam.
Dirinya menyebut, masyarakat diharapkan melakukan perpanjangan SIM sebelum waktunya habis.
“Tiga hari sebelum waktu SIM habis sebaiknya diperpanjang. Jika sudah habis waktunya akan dikenakan proses pembuatan SIM baru,” jelasnya.
Berikut layanan SIM keliling bulan Desember 2021 di Sleman:
Pelayanan SIM di Satpas Polres Sleman :
– Senin – Jumat : 08.00 – 11.00 WIB
– Sabtu : 08.00 – 10.00 WIB
SIM Corner MPP Kab. Sleman
– Senin – Jumat : 08.00 – 11.00 WIB
Bus SIM Keliling
Sabtu 4 Desember 2021
Halaman Sleman City Hal (SCH) pukul 09:00 WIB-selesai
Selasa 7 Desember 2021
Halaman Kalurahan Sidomoyo, Godean pukul 08:00 WIB-selesai
Sabtu 11 Desember 2021
Halaman Sleman City Hal (SCH) jam 09:00 WIB-selesai
Selasa 14 Desember 2021
Halaman Samsat Pembantu Maguwoharjo pukul 09:00 WIB-selesai
Sabtu 18 Desember 2021
Halaman Sleman City Hal (SCH) pukul 09:00 WIB-selesai
Selasa 21 Desember 2021
Halaman Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik pukul 08:00 WIB-selesai
Selasa 28 Desember 2021
Halaman kantor Kecamatan Turi pukul 08:00 WIB-selesai
Untuk diketahui, pelayanan bus SIM keliling dan SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sedangkan, syarat perpanjang SIM :
E-KTP, SIM Lama di foto copy rangkap dua, kir dokter, psikologi (bisa didapatkan di tempat pelayanan)
(daf/zil)