PELAKU penipuan berinisial DI (34) warga Jombang Jawa Timur harus berlebaran di balik jeruji besi. Pasalnya, ia diduga menipu bermodus meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di ATM.
“Kejadian pada Senin 03 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku meminjam motor jenis Nmax nopol AB 3751 OI milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM karena uang untuk membayar ayam goreng masih kurang,” kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Kompol Rapiqoh, saat jumpa pers Kamis 13 April 2023.
Dilanjutkannya, setekah ditunggu hingga satu jam, pelaku belum juga kembali dan setelah dicek posisi GPS sepeda motor mengarah ke jalan Slamet Riyadi Surakarta.
Ia melanjutkan, setelah merasa menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut di Piket SPKT Polsek Mantrijeron.
“Piket Reskrim melakukan pengejaran kearah jalan solo mengikuti GPS yang dipandu dari rumah korban,” lanjut Kompol Rapiqoh.
Piket Reskrim juga berkordinasi dengan jajaran dari Polresta Surakarta dan Polres Karanganyar agar diamankan apabila melintas motor Nmax warna hitam tersebut
Sekira pukul 16.30 WIB polisi dari Polres Karanganyar berhasil mengamankan pengendara unit SPM Nmax warna hitam sesuai ciri-ciri yang diinformasikan di kawasan Tawangmangu.
“Sesampainya di Polres Karanganyar, pelaku dan barang bukti pun kemudian dibawa ke Polsek Mantrijeron untuk proses hukum selanjutnya,” Polwan berpangkat melati satu ini.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan di 4 TKP sebelumnya yaitu 2 TKP di Klaten, 1 TKP di Boyolali dan 1 TKP di Sragen
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dana atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (haf/lik)
Discussion about this post