Bengkel Dihimbau Tak Pasang Knalpot Brong

JAJARAN Polsek Jatipurno, Winki, Jawa Tengah mendatangi sejumlah bengkel modifikasi sepeda motor. Di lokasi tersebut, anggota memberikan imbauan dan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong.

Sosialisasi dipimpin oleh Kapolsek Jatipurno AKP Hartoyo. Dalam kegiatan tersebut, anggota mendatangi lima bengkel modifikasi sepeda motor.

Lima bengkel ini yakni bengkel Agung Motor yang berada di Lingkungan Kedungrejo RT 01/RW 02 Kelurahan Jatipurno, bengkel Raja Jaya Motor yang berada di Lingkungan Kedungrejo RT 02/RW 02 Kelurahan Jatipurno, bengkel Saudara Motor di Lingkungan Pule RT 01/RW 03 Kelurahan Jatipurno, bengkel Cams Motor di Dusun Tlangu RT 03/RW 07 Desa Giriyoso, dan bengkel Danang motor di Dusun tlangu RT 01/RW 07 Desa Giriyoso.

Kapolsek Jatipurno AKP Hartoyo dan Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan, himbauan dan penggalangan dengan pemilik bengkel ini bertujuan menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang mengedepankan pola preemtif dan preventif.

“Kita himbau pemilik bengkel tidak melakukan pemasangan knalpot brong dan ban cacing (kecil) bagi kendaraan. Karena hal tersebut adalah bentuk pelanggaran, karena tidak standard,” katanya, Sabtu 22 Januari 2022.

Meski saat ini sudah ada puluhan sepeda motor berknalpot brong yang disita, namun jajaran Polres Wonogiri tetap melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot tak sesuai standar itu.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp250 ribu,” tegasnya. (fat/resw)

Exit mobile version