KASUS yang menimpa seorang pengacara bernama Ahmad Rustam Ritonga atas dugaan pencurian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 602/Pid.B/2024/PN Btm.
Pengacara Ahmad Rustam Ritonga, Saiful Anam mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan pencurian seperti yang ditiduhkan.
Menurut Saiful Anam, uang yang diterima itu merupakan lawyer fee untuk melakukan pengurusan perkara yang dihadapi oleh kliennya yaitu almarhum Lim Siang Huat.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad Rustam Ritonga dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saya kira itu dakwaan yang keliru,” kata Saiful Anam, Rabu 25 Septenbee 2024.
Saiful Anam meluruskan duduk persoalan. Kata dia, Ahmad Rustam Ritonga merupakan orang yang dipercaya untuk menjadi pengacara pribadi Lim Siang Huat dan mendapat lawyer fee dengan total Rp 9 Miliar.
“Setelah Lim Siang Huat meninggal dunia lawyer fee dipersoalkan oleh kakak kandungnya yaitu Lim Siew Lan,” ungkapnya.
Menurut Saiful Anam, transfer yang dilakukan oleh Roliati telah mendapatkan persetujuan dari Lim Siang Huat. Sehingga tidak benar klien kami telah melakukan pencurian.
“Kami menyayangkan JPU seperti memaksakan kasus ini dengan tetap melanjutkan ke Pengadilan. Padahal dalam perkara yang lain Roliati sebagai orang yang berasal dari perusahaan telah dibebaskan oleh majelis hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan nomir putusan 124/Pid/2024/PT TPG,” ucap Saiful Anam.
Dirinya meminta kasus kliennya tidak dipaksakan sampai ke ranah hukum karena itu murni lawyer fee sebagai seorang advokat.
“Dalam perkara yang lain Roliati telah dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Mestinya klien kami tidak dipaksakan untuk harus berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.
Masih menurut Saiful Anam, JPU seharusnya bijak dan menunggu sampai perkara Roliati berkekuatan hukum tetap atau menunggu sampai putusan Mahkamah Agung keluar. “Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan perlawanan dan membuktikan jika kliennya tidak bersalah”.
Saiful Anam menambahkan, jika dilihat dari kontruksi hukumnya kami yakin Ahmad Rustam Ritonga akan dibebaskan oleh hakim PN Batam.
“Karena seorang advokat dilindungi oleh Undang-undang dalam menjalankan profesinya, advokat juga lumrah mendapatkan fee atas professional yang telah dilakukannya,” demikian Saiful Anam.
Jeratan Kasus Ahmad Rustam Ritonga
Pengacara di Batam bernama Ahmad Rustam Ritonga yang juga Wakil Ketua Peradi Batam sebelumnya ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri atas tuduhan penggelapan uang Rp 8,9 miliar milik PT Active Marine Industries (AMI) Batam.
Perusahaan tersebut merupakan klien Ahmad Rustam Ritonga pada tahun 2021. Kasus yang menjeratnya mencuat pasca direktur perusahaan, Lim Sing Huat, seorang WNA asal Singapura meninggal dunia.
Kasus terbongkar pada tahun 2023 setelah dilaporkan oleh istri almarhum, Dewi, yang merupakan ahli waris. Guna melancarkan aksinya, Ahmad menggandeng salah satu staf keuangan perusahaan beranma Roliati.
Setelah melakukan pelarian, akhirnya Ahmad Rustam Ritonga ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kepri di Jakarta.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, pada 20 Agustus 2024 lalu mengatakan, hubungan antara korban dan pelaku yakni pelaku merupakan lawyer korban di sebuah perusahaan shipyard di Batam.
Kata dia, pelaku mencuri uang dari rekening Lim Siang Huat ketika korban sudah meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, korban Lim Siang Huat meninggal dunia pada 6 Juni 2021, kemudian penarikan uang direkeningnya dilakukan sekitar 12 kali pada tanggal 28 Juni hingga 12 Juli tahun 2021.
Pengambilan uang milik Lim Siang Huat ini dibantu oleh Roliati yang juga terlibat dalam kasus ini. Peran Roliati dalam kasus ini, yakni melancarkan aksi pencurian dengan membuat skenario surat kuasa ke bank hingga uang di dalam rekening milik korban bisa di kirim ke rekening milik Ahmad Rustam.
“Jadi dia membuat seolah-olah bikin surat kuasa agar perusahaannya masih beroperasi. Padahal semenjak covid kemarin perusahaan ini sudah tidak beroperasi lagi. Atas perbuatannya pelaku (Ahmad Rustam Ritonga) dikenakan pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHPidana,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander saat itu. (ufi/kus)