SEORANG notaris di Kabupaten Blora, Jawa Tengah berinisal EE, kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus mafia tanah.
Kabar angin itu dihembuskan oleh kuasa hukum pelapor, Sri Budiyono alias SB, Zaenul Arifin kepada wartawan.
Kata Zainul Arifin, EE diduga telah berkomplot dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Blora dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Abdullah Aminudin alias AA untuk merubah status kepemilikan tanah milik kliennya.
Sebelum EE jadi tersangka. Kepolisian telah menetapkan AA terlebih dahulu.
“EE hadir sebagai tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya,” ungkapnya, Minggu 1 Januari 2023.
Menurutnya, EE disangka diduga telah melakukan tindak pidana membuat, memasukkan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik yang dilaporkan oleh klien kami saudara SB.
“Informasi yang kami peroleh, benar EE sudah datang di Polda Jawa Tengah ,” jelas Zaenul Arifin.
Ia menceritakan kejadian mulanya. Awal mula kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana kepada AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan SHM tanah dan bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.
“Setelah itu, saudara AA bersedia memberikan dana tersebut untuk klien kami dengan di saksikan oknum petugas dari notaris,” jelasnya.
Sebenarnya, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Sayangnya, berselang tiga bulan, saat kliennya mau mengembalikan dana talangan tersebut, sertifikat tanah sudah terjadi balik nama. Padahal, di perkirakan harga tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 900 jutaan.
“Oknum anggota DPRD Blora, berinisial AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Kami berharap agar kasus ini di buka secara terang benderang, Jangan ada yang ditutup-tutupi sesuai arahan bapak presiden untuk gebuk dan brantas mafia tanah,” tegasnya.
Hingga saat ini kepolisian belum memberikan keterangan secara resmi ihwal penetapan tersangka kedua orang tersebut. (gaf/lik)