DUGAAN baru kasus penipuan investasi hotel di Jogja kembali mencatut nama SKN. Seorang pengusaha hotel di Jogja melaporkan sejumlah pihak lantaran diduga menjadi korban pemalsuan surat transaksi jual beli. Laporan dilayangkan pada Kamis (29/2/2024) ke Mapolda DIY dengan didampingi kuasa hukumnya.
Rico Joe, korban yang juga salah satu pemegang saham di PT. KMB menjelaskan, total kerugian yang dialaminya berkisar di angka Rp24 miliar sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang terjadi pada 2018 lalu.
Joe menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah berusaha menanyakan kejelasan dan status properti yang dibeli itu apakah sudah dibalik nama atau belum. Namun diduga banyak hal yang disembunyikan dalam transaksi itu.
“Makanya saya mewakili teman-teman melaporkan perkara ini karena diduga banyak hal yang disembunyikan pada transaksi PPJB itu,” katanya.
Setyo Hadi Gunawan kuasa hukum Rico Joe menjelaskan, ada tiga orang yang dilaporkan pihaknya pada kesempatan itu yakni Direktur Utama PT. KMB berinisial B, pemilik tanah dari hotel berinisial M dan SKN selaku suami M yang diduga mengetahui persis peristiwa itu.
“Kasusnya terkait dengan proses perikatan jual beli pada 27 Desember 2018 di mana ada jual beli antara B selaku Dirut dengan M selaku pemilik SHGB dan ternyata pada saat itu SHGB itu masih menjadi tanggungan di sebuah bank, makanya kami laporkan,” ujarnya.
Adapun objek yang diperkarakan itu merupakan sebuah hotel di kawasan Kaliurang yang diperjualbelikan pada 2018 silam. Kejadian ini bermula saat salah seorang pengusaha berinisial SKN ingin membangun hotel pada 2017 lalu. Dia menjaminkan sertifikat tanah dari 2016 di salah satu bank dengan kredit konstruksi. Akan tetapi, dana yang dicairkan bank itu tidak mencukupi untuk membangun hotel.
“Dia meminta tolong ke salah seorang rekannya yakni GSS untuk mencarikan investor. Investor salah satunya GSS dan Sugiharto mulai menanamkan modal di awal 2017. Setelah itu GSS dan Sugiharto menawarkan ke pengusaha di teman-temannya untuk masuk sebagai investor hotel @ K, salah satunya adalah Yohanes dan Wibowo yang mulai menyetorkan investasinya di tahun 2017,” jelas Joe.
Akan tetapi, setelah hotel jadi dan beroperasional pada 2 Desember 2017, SKN malah mengelola sampai dengan 31 Desember 2018 tanpa memperhatikan investasi dari investor yang sudah disetorkan di 2017. SKN baru membuat PT buat investor di bulan Agustus 2018 dan baru menyerahkan operasional hotel di akhir Desember 2018 dan mulai dikelola oleh PT yang dibikin dengan nama PT. KMB per 1 Januari 2019.
“Ternyata selama menangani investor, sertifikat masih dijaminkan di bank. Setelah pemegang saham mempertanyakan sampai berulang-ulang baru di Juli 2023 sertifikat ditebus bahkan sampai hari ini PT. KMB yang mempunyai modal dasar Rp63 miliar cuma mengelola hotel tanpa memilikinya,” jelasnya.
Sedangkan uang di rekening PT. KMB di saat serah terima hanya Rp10 juta ditambah Rp700 juta dari cek PT. KMB Selama pengelolaan SKN dari 2 Desember 2017 sampai 31 Desember 2018 ternyata muncul berbagai macam dinamika dan muncul juga PPJB yang dibuat oleh SKN dan B di bawah tangan tanpa diketahui oleh direksi dan komisaris yang lain.
Pelapor melihat adanya kejanggalan dalam praktek pengelolaan aset dan keuangan pada perusahaan dimana ia dan teman2nya berinvestasi sehingga membuat laporan untuk menelisik dugaan tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan tersebut
“Makanya kami melaporkan karena sudah dibuat PPJB yang saat itu sertifikat masih menjadi hak tanggungan di bank kenapa bisa dibuat PPJB, akan tetapi sertifikat sampai saat ini belum bisa dimiliki oleh PT. KMB,” pungkasnya. (*/rth)