Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Bantul

Belasan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Bantul

3 Maret 2021
2 min read
0
Belasan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Bantul

SATRESNARKOBA Polres Bantul selama kurun waktu bulan Februari 2021 berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba. Belasan tersangka berhasil diamankan selama kurun waktu tersebut. Termasuk salah satu di antaranya adalah seorang wanita.

“Total ada 18 tersangka dari 17 kasus yang berhasil kita ungkap selama bulan Februari 2021,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada didampingi Kasubbag Humas Iptu Sumaryata saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021).

Dari total 18 tersangka tersebut, untuk kasus narkotika sebanyak 1 tersangka, kasus psikotoprika 5 tersangka dan kasus obat daftar G sebanyak 12 tersangka.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Berbagai jenis barang bukti Narkoba juga berhasil diamankan dari tangan 18 tersangka tersebut, seperti sabu-sabu, ganja, psikotropika serta ribuan obat daftar G.

“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu-sabu seberat 0,52 gram, ganja 0,38 gram, psikotropika 102 butir dan obat daftar G sebanyak 1.733 butir,” terang Archye.

Diterangkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal 8 milyar, Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal 100 juta serta Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda 1 milyar.

Dengan diungkapnya kasus-kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba tersebut, dapat meminimalisir peredaran narkoba di Bantul.

“Dari upaya-upaya yang telah kami lakukan, kami harapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantul dapat dikurangi, atau bahkan dapat dihentikan,” harap Archye.

Archye juga mengimbau kepada warga masyarakat Bantul agar jangan sampai terjerumus dalam kasus penyalahgunaan Narkoba. Karena yang dirugikan bukan hanya dirinya sendiri, tapi juga orang lain.

“Bagi kawan-kawan yang sudah terjebak dalam penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkan diri, karena kita dapat melakukan upaya rehabilitasi sedini mungkin,” tambahnya.

Perwira lulusan Akpol tahun 2012 ini juga berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Bantul.

“Apabila di wilayahnya diindikasikan ada peredaran nakoba, agar dapat melaporkannya kepada kami,” tandasnya. (sal/trib)

Tags: kasat narkobaNarkobapolres bantul
ShareTweetSend

Related Posts

Polres Bantul Buka Penitipan Motor Saat Lebaran
Bantul

Polres Bantul Buka Penitipan Motor Saat Lebaran

27 Maret 2025
Polresta Yogya Ringkus 19 Tersangka Narkoba
Headline

Polresta Yogya Ringkus 19 Tersangka Narkoba

18 Maret 2025
3 Jaringan Narkoba Diringkus Polisi
Bantul

3 Jaringan Narkoba Diringkus Polisi

16 Maret 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja