SATRESNARKOBA Polres Bantul selama kurun waktu bulan Februari 2021 berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba. Belasan tersangka berhasil diamankan selama kurun waktu tersebut. Termasuk salah satu di antaranya adalah seorang wanita.
“Total ada 18 tersangka dari 17 kasus yang berhasil kita ungkap selama bulan Februari 2021,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada didampingi Kasubbag Humas Iptu Sumaryata saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021).
Dari total 18 tersangka tersebut, untuk kasus narkotika sebanyak 1 tersangka, kasus psikotoprika 5 tersangka dan kasus obat daftar G sebanyak 12 tersangka.
Berbagai jenis barang bukti Narkoba juga berhasil diamankan dari tangan 18 tersangka tersebut, seperti sabu-sabu, ganja, psikotropika serta ribuan obat daftar G.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu-sabu seberat 0,52 gram, ganja 0,38 gram, psikotropika 102 butir dan obat daftar G sebanyak 1.733 butir,” terang Archye.
Diterangkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal 8 milyar, Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal 100 juta serta Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda 1 milyar.
Dengan diungkapnya kasus-kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba tersebut, dapat meminimalisir peredaran narkoba di Bantul.
“Dari upaya-upaya yang telah kami lakukan, kami harapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantul dapat dikurangi, atau bahkan dapat dihentikan,” harap Archye.
Archye juga mengimbau kepada warga masyarakat Bantul agar jangan sampai terjerumus dalam kasus penyalahgunaan Narkoba. Karena yang dirugikan bukan hanya dirinya sendiri, tapi juga orang lain.
“Bagi kawan-kawan yang sudah terjebak dalam penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkan diri, karena kita dapat melakukan upaya rehabilitasi sedini mungkin,” tambahnya.
Perwira lulusan Akpol tahun 2012 ini juga berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Bantul.
“Apabila di wilayahnya diindikasikan ada peredaran nakoba, agar dapat melaporkannya kepada kami,” tandasnya. (sal/trib)
Discussion about this post