PRIA berusia 60 tahun ini hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Satreskrim Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku pencabulan sebanyak 8 kali tersebut ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di Kalasan, Sleman pada 30 November lalu.
Polresta Sleman menangkap pelaku pencabulan berinisial AAS 60 tahun usai melakukan pencabulan di sebuah masjid di Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman.
“Jadi kejadian pencabulan terjadi pada 30 November lalu di sebuah masjid di Kalasan sekitar pukul 23:30 Wib. Awalnya, korban anak ini pergi ke masjid untuk mencari wifi,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian saat rilis kasus, Kamis 5 Desember 2024.
Adrian mengungkapkan, pada saat di masjid tersebut korban bertemu dengan pelaku dan terjadilah aksi pencabulan.
“Korban disuruh mengeluarkan alat kelaminnya dan dimasukan ke mulut pelaku. Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke orangtuanya,” ungkap Adrian.
Ia menjelaskan, dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi tak terpuji itu sebanyak 8 kali.
“Tersangka ini berprofesi sebagai tukang pijat keliling. Dari delapan tersangka terdiri dua anak dan 6 dewasa. Namun, yang melaporkan kejadian itu baru yang korban terkahir,” urainya.
Barang bukti pakaian serta percakapan korban dengan orang tuanya diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 252 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tajun penjara,” pungkas Adrian.
Dihadapan wartawan, tersangka mengaku pergi ke masjid malam itu untuk shalat Isya.
“Saya mau shalat isa waktu itu dan bertemu korban. Ia saya suruh untuk mengeluarkan alat kelaminnya. Saya sekarang nyesel melakukan itu,” ucap tersangka. (ufi/gal)