PRIA berinisal AA (27) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan. Kasus pencabulan itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.
Pencabulan sendiri terjadi di sebuah hotel kawasan kawasan Kraton, Yogyakarta.
Kaurbinops Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, dan Kanit PPA Ipda Afri Sawitri, menggelar konferensi pers, Kamis (15/9) siang.
Kejadian bermula, saat tersangka AA (27) yang juga saudara sepupu dari korban TN. Tersangka AA melakukan persetubuhan terhadap korban TN sebanyak dua kali.
“Yang pertama sekira bulan April 2021 sekira pukul 12.30 WIB tersangka AA menjemput korban TN dan mengajak korban TN ke lasar Pasty untuk membeli ikan,” kata Febrianta.
“Selanjutnya tersangka AA mengajak korban TN jalan-jalan. Namun pada saat di jalan tersangka AA langsung mengajak korban TN ke sebuah hotel di wilayah Kraton, Yogyakarta. Setelah sampai disana, Tersangka AA langsung menyuruh korban masuk ke dalam kamar hotel,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, tersangka mendorong korban masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Ia melanjutkan, kejadian kedua pada hari Jumat, sekira bulan Juni 202. T
Saat itu tersangka dan korban bertemu di Malioboro.
“Tersangka mengajak korban untuk jalan–jalan tetapi tidak mengatakan kemana tujuannya. Kemudian tersangka kembali mengajak korban ke hotel yang sama dengan kejadian pertama,” urainya.
“Sesampainya disana, tersangka langsung mengajak korban ke kamar. Tersangka menarik korban masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan persetubuhan,” ucapnya.
Pelaku pun mengancam korban agar tak melaporkan kejadian itu ke siapa-siapa.
“Tersangka selalu mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Sehingga korban merasa takut untuk bercerita kepada orang lain. Dan pada bulan Mei 2022 korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya,” lanjutnya.
Menerima laporan dari keluarga korban, petugas dari Unit PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu, 20 Juli 2022, sekitar pukul 12.30 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar . (fag/zil)
Discussion about this post