SEORANG pria berinsial AS (28) warga Kalurahan Sidokarto, Godean, Sleman, DIY harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan pencabulan terhadap korbannya sebut saja Mawar (15).
Sebelum melakukan pencabulan terhadap korban warga Sleman itu, pelaku terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan minuman keras dirumahnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo, kasus pencabulan bermula saat korban dan pelaku bertemu dalam sebuah acara di Bantul pada Minggu 9 Januari lalu.
“Antara pelaku dan korban ini sebelumnya tidak saling kenal. Dalam acara di Bantul itulah mereka bertemu dan berkenalan,” kata Bowo saat jumpa pers di kantornya, Kamis 17 Februari 2022.
Setelah berkenalan, pelaku akhirnya mengajak pulang kerumahnya bersama tiga orang lainnya.
“Lantas, korban dibawa pulang kerumah pelaku mengunakan sepeda motornya. Berangkat dari Bantul mereka sekitar pukul 15:00 WIB,” ungkapnya.
Dijelaskan Bowo, sesampainya di rumah pelaku di kawasan Godean korban dan pelaku menenggak minuman keras.
“Pelaku sempat memberikan minuman keras terlebih dahulu pada korban. Hingga akhirnya sekira pukul 17:00 WIB terjadilah pencabulan itu,” ungkapnya.
Pencabulan, lanjut Bowo, dilakukan pelaku dengan cara menindih tubuh korban diatas tempat tidur. Tak terima perbuatan itu keluarga korban pun akhirnya melapor ke Polsek Godean pada 5 Februari.
“Lantas, keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan anak itu pada 5 Februari,” jelasnya.
Selanjutnya, jajaran Unit Polsek Godean melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Hingga akhirnya pelaku dapat kami amankan pada Kamis 10 Februari sekira pukul 23:30 WIB,” ujarnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya; celana dalam, pakaian serta sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Atas perbuatannya tersangka Kiki harus mendekam dipenjara serta dijerat dengan pasal 81 Jounto 76d UU RI Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kepada wartawan, AS mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tergiur kemolekan tubuh korban yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk.
“Sebelum melakukan itu saya mabuk bareng korban. Saya tergiur oleh kecantikannya,” pungkas AS. (daf/zil)