OKNUM pensiunan guru di Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta tega mencabuli 11 anak yang masih dibawah umur.
Modusnya, tersangka mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2.000 hingga Rp 10.000 kepada para korban agar mau diajak kerumahnya.
“Korban berumur sekitar 5 sampai 10 tahun. Mereka diiming-imingi uang 2 ribu sampai 10 ribu untuk jajan oleh pelaku agar mau diajak kerumahnya,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Senin 5 Juni 2023.
Menurutnya, pelaku merupakan warga Kalasan, Sleman berinisal R yang kini sudah berusia 64 tahun.
“Jadi korban dan pelaku hanya tetangga. Kejadian pencabulan dilakukan sejak tahun 2020 hingga bulan Mei tahun 2023. Tesangka merupakan seorang pensiun tenaga pendidik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, awalnya terbongkar kasus itu saat orang tua korban merasa curiga dengan anaknya.
“Orangtua curiga dengan anaknya. Anaknya tersebut lantas bercerita. Tak selang lama orang tua korban melapor ke polisi,” urainya.
Menurutnya, pencabulan dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang didalam rumahnya.
Pakaian korban serta bukti visum dari RS Bhayangkara diamankan petugas dalam kasus ini sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” demikian Nuredy. (gaf/kus)
Discussion about this post