SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman, Yogyakarta membongkar pencabulan yang telah dilakukan PR (36) selama belasan kali kepada KHS yang masih berusia 14 tahun.
“Awalnya pada 24 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 WIB warga melihat korban digendong oleh pelaku. Korban saat itu berteriak dan berontak. Aksi pelaku ini mengundang kecurigaan warga,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta, Selasa 26 Oktober 2021.
Rony menceritakan, jika pelaku pencabulan merupakan pacar dari ibu korban yang berinisial PR.
“Antara pelaku dan ibu korban tinggal disebuah kos Jalan Nusa Indah No 125 Nanggulan, Maguwoharjo, Depok, Sleman,” tegas Rony.
Menurutnya, dari pengakuan korban, selama ini dia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 17 kali.
“Setelah pelaku diamankan. Korban bercerita juga telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 17 kali dan diraba-raba payudaranya,” urai Rony.
Bahkan, pelaku terus mengancam korban akan membunuhnya jika menceritakan hal itu kepada orang lain.
“Pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata ‘jangan cerita siapa-siapa, nanti bapak bunuh’,” ucap Rony.
Selama melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku menunggu waktu lengah sang ibu korban.
“Pada saat ibu korban tidak berada di rumah pelaku baru melakukan persetubuhan atau perbuatan cabulnya.
Selama mencabuli, pelaku membekap korban menggunakan bantal agar tidak berteriak,” ungkap Rony.
Atas perbuatannya itu pelaku kini harus mendekam di Rutan Mapolres Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kepada tersangka dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Rony Prasadana. (kal/lif)
Discussion about this post