PELAKU pencabulan berinisial di Kabupaten Sleman, Yogyakarta berinisial BSR (47) ditangkap polisi lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial Bunga.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, korban merupakan anak semata wayang pelaku.
“Anak kandung, anak semata wayang, (anaknya hanya satu?) iya,” katanya Kamis 26 Oktober 2023.
Dirinya membeberkan aksi bejat tersangka yang merupakan warga Kalasan, Sleman itu sudah dilakukan selama sebelas tahun. Atau sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD hingga lulus SMA.
“Terakhir kali tersangka mencabuli darah dagingnya sendiri pada November 2022. Pelaku dengan leluasa berbuat cabul karena rumah dalam keadaan kosong ditinggal istrinya bekerja,” terangnya.
Pelaku ini, kata dia, ditinggal istrinya bekerja jadi TKI di luar negeri.
“Memang ancaman akan disebarluaskan dan akan dibunuh apabila dilaporkan ke mana-mana, ke ibu atau ke orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, kasus terungkap setelah korban menceritakan kepada teman dekatnya. Dari situ, korban diminta untuk merekam aksi bejat bapaknya saat melakukan pencabulan. Bukti rekaman kemudian diperlihatkan kepada ibunya agar percaya. Setelah itu, ibu korban bersama teman korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, sprei, pakaian korban, serta flashdisk yang berisi video rekaman pelaku. Pelaku akan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
“Kita kenakan yang bersangkutan ke dalam UU Perlindungan Anak, perbuatan keji si tersangka ini sudah dialami korban selama 11 tahun dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (gaf/kys)