POLISI mengamankan seorang pria yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih kelas 6 SD di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu diterima pada 22 Desember 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Yossi, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka pada akhir Desember 2023.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut dan per tanggal 29 Desember 2023 penyidik telah menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka,” ungkap Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (pmj/haf)