DUA orang pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Krompakan, Sendangmulyo, Minggir, Sleman, akhirnya dibekuk polisi.
Korban yang saat itu akan bepergian ke gereja tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan sebuah alamat.
Namun, korban yang ditodong menggunakan senjata tajam oleh salah satu pelaku tak kuasa menyelamatkan motornya dari pelaku begal tersebut.
“Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil kita tangkap pada 27 September di kawasan Temanggung, Jateng. Keduanya yakni KT alias Bege (25) warga Tempel dan FRA alias Adet (24) warga Sendangrejo Minggir,” kata Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono dan Kasat Reskrim AKP Ronny Prasadana saat jumpa pers Selasa 28 September 2021.
Dikatakan Wachyu, kedua tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari penjara tahun 2019 dan 2021.
“Pelaku kita tangkap dalam waktu satu kali 24 jam. Saat ditangkap keduanya sedang makan bakso di warung. Lantas, mereka berusaha kabur, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki,” ungkap Kapolres.
Mantan Kapolres Bantul ini menambahkan, dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan bukti diantarnya sepeda motor korban dengan nomor polisi AB 2047 OY, jaket yang dikenakan pelaku serta senjata tajam jenis golok sepanjang 30 centimeter.
“Para tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” demikian Kapolres. (daf/lif)