SEBANYAK 3.207 paket atau barang ilegal senilai Rp 1,3 triliun dimusnahkan Kantor Bea Cukai provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta, Hengky Aritonang mengatakan, barang yang akan dimusnahkan sebagian besar merupakan barang milik negara eks kepabeanan yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pos lalu bea Plemburan, Yogyakarta.
“Barang itu dikirim dari luar negeri menuju Indonesia tanpa disertai dokumen perizinan yang lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya pada tahun 2021 hingga akhir Januari 2022,” ungkap Hengky Aritonang saat jumpa pers, Rabu 23 Februari 2022.
Menurutnya, ada 3.207 paket yang berisi berbagai macam kategori barang yang dimusnahkan dan telah dinyatakan sebagai barang milik negara pada tahun 2022.
“Barang itu kalau diperkiraan nilainya sebesar Rp 1.348.853.315,” jelasnya.
Dijelakan dia, barang-barang yang dimusnahkan itu diantaranya; jam tangan, handphone, laptop, dan aksesoris.
“Selain itu ada juga buku, dan CD
alat kesehatan, skincare, mask, glove
obat-obatan, makanan, suplemen, pakaian dan lain-lain,” ungkapnya.
Selain barang kiriman tersebut, lanjutnya, juga dimusnahkan barang bukti yang sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dua perkara penyidikan tindak pidana cukai berupa rokok dengan rincian: Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 476/Pid.Sus/2020/PN Smn, atas nama terpidana Komarudin, jumlah barang bukti yg dimusnahkan 172.960 batang rokok ilegal, nilai kerugian negara Rp102.620.627,00.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Btl atas, nama terpidana Warih Syarifudin, jumlah barang bukti yg dimusnahkan 171.400 batang rokok ilegal, nilai kerugian negara Rp 114.892.848,00.
“Proses pemusnahan barang itu dilakukan berdasarkan 26 surat keputusan dari KPKNL Yogyakarta,” jelasnya.
“Kami sudah mengerjakan tugas untuk mencegah barang larangan dan pembatasan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” tegasnya.
Dirinya meminta, masyarakat yang ingin membeli atau mengimpor barang dari luar negeri agar memahami aturan dan memenuhi kelengkapan dokumen.
“Barang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” pungkasnya. (yul/tan)