Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 3.207 Barang Ilegal

23 Februari 2022
2 min read
0
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 3.207 Barang Ilegal

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu 23 Februari 2022. @ foto InilahJogja

SEBANYAK 3.207 paket atau barang ilegal senilai Rp 1,3 triliun dimusnahkan Kantor Bea Cukai provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta, Hengky Aritonang mengatakan, barang yang akan dimusnahkan sebagian besar merupakan barang milik negara eks kepabeanan yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pos lalu bea Plemburan, Yogyakarta.

“Barang itu dikirim dari luar negeri menuju Indonesia tanpa disertai dokumen perizinan yang lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya pada tahun 2021 hingga akhir Januari 2022,” ungkap Hengky Aritonang saat jumpa pers, Rabu 23 Februari 2022.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Menurutnya, ada 3.207 paket yang berisi berbagai macam kategori barang yang dimusnahkan dan telah dinyatakan sebagai barang milik negara pada tahun 2022.

“Barang itu kalau diperkiraan nilainya sebesar Rp 1.348.853.315,” jelasnya.

Dijelakan dia, barang-barang yang dimusnahkan itu diantaranya; jam tangan, handphone, laptop, dan aksesoris.

“Selain itu ada juga buku, dan CD
alat kesehatan, skincare, mask, glove
obat-obatan, makanan, suplemen, pakaian dan lain-lain,” ungkapnya.

Selain barang kiriman tersebut, lanjutnya, juga dimusnahkan barang bukti yang sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dua perkara penyidikan tindak pidana cukai berupa rokok dengan rincian: Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 476/Pid.Sus/2020/PN Smn, atas nama terpidana Komarudin, jumlah barang bukti yg dimusnahkan 172.960 batang rokok ilegal, nilai kerugian negara Rp102.620.627,00.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Btl atas, nama terpidana Warih Syarifudin, jumlah barang bukti yg dimusnahkan 171.400 batang rokok ilegal, nilai kerugian negara Rp 114.892.848,00.

“Proses pemusnahan barang itu dilakukan berdasarkan 26 surat keputusan dari KPKNL Yogyakarta,” jelasnya.

“Kami sudah mengerjakan tugas untuk mencegah barang larangan dan pembatasan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” tegasnya.

Dirinya meminta, masyarakat yang ingin membeli atau mengimpor barang dari luar negeri agar memahami aturan dan memenuhi kelengkapan dokumen.

“Barang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” pungkasnya. (yul/tan)

Tags: barang ilegalBea Cukai YogyakartakemenkeuMenteri keuanganPemusnahan barang bukti bea cukai Yogyakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Mahfud Sebut Transaksi Rp349 Triliun Libatkan 491 Entitas ASN Kemenkeu
Headline

Mahfud Sebut Transaksi Rp349 Triliun Libatkan 491 Entitas ASN Kemenkeu

30 Maret 2023
Akhirnya, Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Dicopot
Headline

Akhirnya, Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Dicopot

1 Maret 2023
Pemerintah Tentukan Defisit APBN 2023 Dibawah 3 Persen
Headline

Pemerintah Tentukan Defisit APBN 2023 Dibawah 3 Persen

1 Desember 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja