BADAN Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sleman, provinsi DIY merekomendasikan 8 TPS menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, selain 8 TPS direkomendasikan menggelar PSU, ada tiga TPS yang direkomendasikan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL).
“Ada 8 TPS yang kita rekomendasikan menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Sedangkan tiga TPS menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL),” ujarnya Senin 19 Februari 2024.
Ia menjelaskan, TPS yang menggelar PSU disebabkan adanya beberapa hal diantaranya; orang yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap DPT atau daftar pemilih tambahan (DPTB) diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Atau seseorang yang datang hanya menunjukkan KTP diperbolehkan memilih. Padahal semestinya tidak boleh ataupun dengan alasan lainnya,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, delapan TPS yang menggelar PSU tersebut adalah TPS 125 Condongcatur Depok, TPS 12 Tegaltirto Berbah, TPS 26 Sidoarum Godean, TPS 26 Tridadi Sleman, TPS 29 Tegaltirto Berbah, 126 Caturtunggal Depok, TPS 001 Tirtomartani Kalasan, 002 Tirtomartani Kalasan.
Sedangkan, tiga TPS yang menggelar pemungutan suara lanjutan adalah TPS 16 Tirtomartani Kalasan, TPS 29 Tirtomartani Kalasan dan TPS 32 Tirtomartani Kalasan. (fat/kus)
Discussion about this post