Bawaslu Purworejo: Pelibatan Anak dalam Kampanye Langgar Undang-undang

Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. @ foto Istimewa

KETUA Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak.

Kata mereka, dugaan pelanggaran itu berbentuk konten di media sosial. Temuan berawal, dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu.

“Lokasi konten tersebut di Dusun Sejiwan Tegal atau Perempatan Kali Nongko, Desa Trirejo,” kata Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat 13 Desember 2023.

Menurutnya, Bawaslu Purworejo memperoleh video dari TikTok. Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih.

“Salah satunya melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg,” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu anak dari konten tersebut diduga putra salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo yang dikampanyekan tersebut.

“Pelibatan anak ini melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu,” ucapnya.

Sebelumya, sempat viral konten video kampanye di TikTok, yang dilakukan dua anak berseragam sekolah di bawah umur. Dalam video itu mereka masih mengenakan seragam sekolah dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu caleg dari dari partai NasDem. (fia/gus)

Exit mobile version