DALAM upaya melaksanakan Pencegahan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan Identifikasi dan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.
Dari hasil pemetaan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho menyebut, didapatkan data bahwa secara nasional Kabupaten Gunungkidul mendapatkan skor kerawanan 6,12 dengan kategori kerawanan sedang.
Bahkan, berdasarkan data tersebut pihaknya juga melakukan kembali pemetaan untuk mengukur tingkat kerawanan di tingkat Kapanewon.
“Ada 10 Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul yang paling rawan yaitu, Wonosari, Rongkop, Girisubo, Semin, Karangmojo, Saptosari, Ponjong, Patuk, Semanu dan Paliyan,” ujarnya, Rabu (2/10/2024) siang.
Ditambahkan Andang, pihaknya juga telah memetakan potensi Partisipasi Masyarakat diantaranya di Kapanewon Patuk, Wonosari, Rongkop, Ponjong, Girisubo, Ngawen, Karangmojo, Gedangsari, Saptosari dan Semanu.
“Untuk Indek Kerawanan kategori Pungut Hitung di Kapanewon Ponjong, Patuk, Girisubo, Semin, Purwosari, Nglipar, Wonesari, Ngawen, Paliyan dan Playen,” katanya.
Andang menganggap jika isu netralitas ASN dan Perangkat Desa hendaknya menjadi priortas seturuh stakeholder.
“Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu serta potensi mobilisasi keteriibatan ASN, TNI, POLRI dan Perangkat Desa dalam Pemilihan menjadi catatan penting.” Paparnya.
Isu Politik Uang Penggunaan uang dan barang sebagai media untuk menarik Pemilih menjadi isu yang selalu terjadi di setiap Pemilihan.
Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari, pencegahan yang massif harus dilakukan oleh seluruh pihak bukan hanya Penyelenggara Pemilu saja.
“Perlu disampaikan pada Pemilihan Tahun 2024 ada pasal pidana terkait politik uang baik untuk yang memberi maupun yang menerima,” terangnya.
Kampanye diluar jadwal, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dijelaskan Andang, baru bisa dimulai Minggu, 10 November 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.
“Untuk para Paslon maupun media massa cetak, media massa elektronik kami himbau untuk mematuhi jadwal penayangan iklan kampanye. Karena ada pasal pidana terkait kampanye diluar jadwal,” pungkasnya. (rth)
Discussion about this post