Bawa Clurit, Dua Remaja Ditangkap di Bantul

Barang bukti dua clurit yang diamankan polisi. @ foto InilahJogja

DUA remaja ditangkap Polres Bantul, Yogyakarta lantaran kedapatan membawa senjata tajam.

Dua clurit dan sepeda motor milik pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Dua remaja itu berinisial MTA (21) warga Kadipolo, Sendangtirto, Berbah Sleman dan ADW (20) warga Pranti, Jomblangan, Banguntapan saat ini dalam pemeriksaan petugas,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Sabtu 5 Agustus 2023.

Jeffry menjelaskan, penangkapan kedua remaja bermula saat Pokdar Kambtibmas DIY melihat ada empat remaja berada di Jalan Bhineka Tunggal Ika Jomblangan, Banguntapan pagi tadi. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua clurit,” jelasnya.

Clurit sepanjang 100 cm dan 55 cm itu, kata dia, saat ini diamankan polisi.

“Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Banguntapan guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku sudah ditahan,” demikian Jeffry. (gaf/kis)

Exit mobile version