DUA residivis ini ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kalibawang dan Satreskrim Polres Kulonprogo, DI Yogyakarta. Mereka harus kembali mendekam dipenjara saat dirinya baru dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan alias Rutan di Magelang, Jawa Tengah.
Kedua pelaku adalah Handoko (38) warga yang berdomisili di Balong Tanggulrejo, RT 01/ RW 04, Desa Balong, Kecamatan Tempuran, Magelang dan Mujiyono (45) warga Soco RT 03/RW 03, Desa Salaman, Kecamatan Salaman, Magelang.
“Petugas Polsek Kalibawang mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku tersebut disamping melakukan pencurian di wilayah Kalibawang juga melakukan di Magelang. Keduanya telah divonis serta menjalani hukuman di Rutan Magelang,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Minggu 23 Januari 2022.
Menurut Jeffry, selanjutnya petugas Polsek Kalibawang berkoordinasi dengan petugas Lapas Magelang jika kedua pelaku tersebut akan bebas pada hari ini, Minggu 23 Januari 2022.
“Akhirnya, Unit Reskrim Kalibawang dan Polres Kulonprogo menangkap kedua pelaku dan dibawa ke Polsek Kalibawang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Aksi Pencurian Kedua Pelaku
Sebelumnya, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor
honda Supra 125, warna tahun 2009 dengan nomor polisi AB 6998 L milik Suparjanto (35) di pinggir selokan Klepu, Kalurahan Banjarum, Kalibawang, Kulonprogo 06 Agustus 2020 lalu.
Sialnya, aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian sehingga mempermudah petugas menangkapnya.
Akhirnya, kedua pelaku yang berdomisili di Magelang, Jawa Tengah itu bisa dibekuk oleh tanpa adanya perlawanan yang berarti.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya sepeda motor, jaket, tas ransel dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarakan aksinya.
“Mereka dijerat pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP,” ungkapnya. (yul/had)