Bar di Jaksel Bakal Didenda Lantaran Langgar Prokes

Sebuah diskotek di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. @ foto Int

PETUGAS gabungan melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah tempat Jakarta Selatan karena terbukti melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

ketiga bar yang ditindak di antaranya Odin dan Code In W di Jalan Senopati, serta Dronk di Kemang, Jakarta Selatan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan bahkan menyiapkan sanksi terhadap tiga bar dan restoran. Mulai dari penyegelan hingga terancam denda administrasi Rp50 juta.

“Kalau saya lihat di lapangan masih disegel. Kami juga menyiapkan sanksi sesuai dengan kriteria pelanggaran masing masing. Kesalahannya sudah berapa kali,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.

“Pengenaan sanksi sedang dipelajari dari jenis pelanggarannya. Kalau yang pertama teguran tertulis. Mungkin ada di antaranya yang sudah kedua kali melanggar, berarti yang ketiga kali diberikan sanksi denda,” sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut pihaknya menyegel ketiga bar yang melanggar dengan memasang police line.

“Kami segel dan pasang garis polisi,” ujar Mukti Juharsa.

Dia menambahkan, hingga kini proses pemeriksaan terhadap pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut masih berjalan. Polisi juga masih menyelidiki apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga tempat hiburan malam tersebut. (pmj/gah)

Exit mobile version