PASANGAN suami istri (pasutri) pemroduksi bakso ayam tiren di Bantul ini sudah beroperasi sejak tahun 2015 silam. Pasutri berinisial MHS (51) dan AHR (50) berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
“Dari keterangan, tersangka mengaku bahwa sudah memproduksi bakso bahan ayam tiren sejak tahun 2015, jadi hampir 7 tahun,” kata Kapolres Bantul Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, ayam tiren itu didapatkan dari supplier. Harga ayam tiren itu sekitar Rp 10 ribu per kilogram.
“Dari keterangan harga ayam tiren nya Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu per kilogram. Ayam tiren itu dibeli dari pengecer di sekitar Bantul,” ujarnya.
Sedangkan dalam sehari, pasutri ini menghabiskan 35 kilogram ayam tiren. Nantinya 35 kilogram ayam tersebut dapat menjadi adonan bakso dengan berat 75 kilogram.
“Sehari mereka 35 kilogram kemudian yang bersangkutan mengolahnya jadi adonan 75 kilogram. Untuk keuntungan keduanya Rp 500 ribu per hari,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya dua unit freezer, satu unit mesin adonan bakso, satu unit genset, timbangan, ember, kompor gas, tabung gas dan beberapa plastik untuk pembungkus bakso.
“Kemudian satu unit kipas angin, satu plastik berisi 15 butir bakso, ada juga yang isi 5 butir bakso. Untuk kedua tersangka ini adalah pasangan suami istri, keduanya memproduksi bakso di rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pasutri itu disangkakan pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU No 12 tahun 2012 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (trib/yul)