KAPAL Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di laut Natuna utara ditangkap Bakamla.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, mengatakan, penangkapan bermula saat KN. Marore-322 sedang melakukan patroli pada Jumat 11 Agustus.
“Saat sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia sekitar pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm,” ujarnya Minggu 13 Agustus 2023.
Menurutnya, tak menunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal tersebut.
“Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Sayangnya, sesaat kemudian kapal itu melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.
“Alhasil pada pukul 10.58 WIB, tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal. Setelah diperiksa kapal Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.
Selanjutnya, kata dia, pada pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.
“Hal ini melanggar Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian penjelasannya. (kys/fik)