Bakal Calon Kepala Daerah Diminta Laporkan Harta Kekayaan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan kepada bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 Serentak untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan tersebut juga berlaku bagi bakal calon kepala daerah yang bukan berasal dari penyelenggara negara.

“KPK mengimbau kepada bakal calon kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Khususnya bagi bakal calon yang bukan berstatus penyelenggara negara atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,” ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Lebih jauh, Ipi mengungkapkan, tetap memfasilitasi para bakal calon kepala daerah yang bakal melaporkan harta kekayaannya. Apalagi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) menjadi syarat mutlak untuk mencalonkan sebagai kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ucapnya.

Terkait kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga sudah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yakni berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

“Surat Edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya.

Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam Pilkada, merupakan tanda terima yang diberikan KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui http://elhkpn.kpk.go.idsejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

“Dalam mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku,” paparnya menambahkan.

“Hal ini untuk memastikan bakal calon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangannya,” pungkasnya. (zia/fika)

Exit mobile version