MENYIKAPI pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2020 berada di angka minus 5 % lebih, tampaknya akan berpengaruh kemungkinan terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan swasta dalam negeri.
Karena itu, BUMN bisa menjadi benteng terakhir negeri ini menerima limpahan PHK dari perusahaan swasta sebagai tanda keperdulian kepada rakyat. Pertanyaan muncul, apakah ini berkeadilan sosial bagi BUMN sebagai badan usaha profit?
Bisa saja menteri dan deputi kementerian BUMN, komisaris serta direksi di semua BUMN membuat terobosan baru (extra ordinary) dalam bentuk unit-unit bisnis yang bergerak di bidang produksi.
“Misalnya, mencetak lahan sawah baru, membuka area perkebunan, peternakan, perikanan air tawar, home insdutri dan usaha-usaha lain yang terkait dengan kemaritiman dalam satu kelompok (group) usaha,” kata Emrus Sihombing Direktur Eksekutif Emrus Corner kepada Inilah Jogja Sabtu 22 Agustus 2020.
Bidang-bidang usaha ini dikelola secara modern dengan bantuan mekanisasi pertanian, teknologi informasi, internet dan strategi marketing yang jitu. Lahan pertanian dan maritim kita masih sangat-sangat luas yang belum terkelola.
“Bisa saja group usaha ini berada pada satu payung yaitu Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) yang berinduk ke BUMN. Paling lama dalam jangka waktu lima tahun, perusahaan tersebut menjadi milik pekerja dengan aturan yang dibuat secara jelas dan operasional yang berpihak kepada para pekerja itu sendiri,” pungkas dia. (wit)