SEBUAS-buasnya harimau tak akan tega memangsa anaknya sendiri. Namun, peribahasa itu tak berlaku bagi pria berinisial HS (42) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga lima tahun lamanya.
Pria asal Sleman, Yogyakarta itu tega mencabuli anak kandungnya sejak korban duduk di bangku kelas IV SD hingga kelas IX dan kini berusia 16 tahun.
“Awal peristiwa itu dilakukan saat korban masih duduk dibangku kelas IV SD. Saat itu korban sedang tidur dan pelaku langsung tidur disampingnya. Pelaku langsung memeras payudara korban,” kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto saat jumpa pers Kamis 4 Mei 2023.
Menurutnya, pelaku melancarkan bejat persetubuhan pertama kali saat korban duduk dibangku kelas V SD. Saat itu alat kelamin korban hingga mengeluarkan darah.
“Selanjutnya aksi bejat itu ia lakukan hingga korban duduk dibangku kelas IX,” ucapnya.
Kata Eko, aksi bejat itu dilakukan pelaku saat sang istri tidak berada di rumah dengan rentan waktu pukul 08;00 WIB hingga 16:00 WIB.
“Tersangka juga sempat melakukan persetubuhan terhadap korban disalah satu penginapan kawasan Kaliurang, Pakem, Sleman sebanyak dua kali. Saat pelaku punya kesempatan untuk mengantarkan tugas anaknya ke sekolah,” ucapnya.
Barang bukti berupa sepeda motor serta pakaian milik pelaku dan korban turut diamankan polisi dalam kasus ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dihadapan wartawan tersangka mengku tega melakukan aksi bejat itu lantaran dorongan seksual yang tinggi.
“Istri saya kerap di Kulonprogo makanya saya lakukan itu,” ucap tersangka. (haf/kil)
Discussion about this post