AKSI tak terpuji dilakukan tiga kawanan garong kambing yang beraksi di kasawan Gamping, Sleman, Yogyakarta. Akibat ulahnya tersebut, mereka kini harus mendekam balik jeruji besi dan terancam pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Syifa, pemilik kambing mengatakan, kejadian bermula pada Senin 20 Juni lalu saat kambing-kambingnya ditinggal didalam kandang.
“Saat itu penjaga kambing sedang tidak ada ditempat. Jadi kandang kambing dalam kondisi kosong,” katanya di Mapolsek Gamping, Jumat 24 Juni 2022.
Ia menjelaskan, saat kondisi sepi delapan kambingnya tersebut langsung dicuri oleh orang tak dikenal.
“Saat dilihat delapan kambing itu sudah tidak ada di kandangnya. Makanya saya langsung lapor ke polisi,” urainya.
Akibat kejadian itu, ia mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolsek Gamping, Kompol Muryanto mengatakan, rencananya kambing-kambing itu akan dijual ke kawasan Gunungkidul.
“Namun, belum sempat dijual ketiga pelaku berhasil kita ringkus. Saat ini kami masih memburu pemilik mobil rental yang dipergunakan pelaku untuk mengangkut kambing,” jelasnya.
Kata dia, pelaku berinisial
Hm (37 Warga Kebumen, SM (45) Warga Bantul dan KT (33) warga Gunungkidul.
“Pelaku kami terapkan pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (fik/zal)
Discussion about this post