Awal Mula Dua Pengedar 14 Ribu Pil Yarindo Diringkus Polisi

Dua tersangka pengedar 24 ribu pil Yarindo saat dihadirkan didepan wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis 20 Januari 2022. @ foto InilahJogja

DUA tersangka pengedar obat-obatan terlangka jenis pil Yarindo berinisal AEP (21) dan YBA (21) diringkus jajaran Satnarkoba Polres Yogyarakarta.

Awalnya, petugas menangkap AEP di Kecamatan Gamping, Sleman pada Pada 6 Januari 2022 sekira pukul 18:30 WIB.

Setelah, melakukan interogasi kepada AEP, petugas mendapat keterangan jika yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YBA yang berdomisili di Jawa Timur.

“Setelah dilakukan interograsi pada AEP ia mengaku telah membeli pil tersebut dari YBA warga Jawa Timur,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah, didampingi Kasubag Humas AKP Timbul Sasana Raharja, saat jumpa pers, Kamis 20 Januari 2022.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sleman itu menambahkan, pada hari Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 11.40 WIB YBA bisa diringkus di Malang, Jawa Timur.

“Di Malang, Jawa Timur petugas melakukan penangkapan terhadap YBA. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari tangan AEP di Gamping petugas mengamankan barang bukti 8 toples kecil berisi 8.000 pil Yarindo.

“Sedangkan dari tangan YBA petugas menyita barang bukti pil Yarindo sebanyak 16 ribu butir yang dikemas dalam 16 toples serta 500 pil Tramadol,” ungkapnya.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 24 ribu pil Yarindo dan 500 butir pil Tramadol.

“Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” demikian Deni Irwansyah. (gah/julia)

Exit mobile version