WANITA ini berpura-pura menjadi korban penjambretan pada Kamis dini hari, 13 Januari 2022 lalu di perempatan selokan Mataram Jalan Magelang, Mlati, Sleman.
Perempuan berinisial DS berusia 30 tahun itu mengaku telah menjadi korban penjambretan yang tak lain dilakukan oleh korban penganiayaan yang ia lakukan bersama empat temannya. Namun, penjambretan itu hanya rekayasa atau bualan yang dibuat-buat oleh “sang ratu” bohong.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, awalnya DS mengaku jika dirinya merupakan korban penjambretan.
“Saat petugas tiba dilokasi pun ia mengaku sebagai korban jambret. Kepada pengendara yang melintas dan warga yang dilokasi ia ngaku adalah korban jambret. Dia berteriak-teriak juga kalau dirinya adalah korban penjambretan,” ujar Dwi Cahyanto, Senin 17 Januari 2022 saat jumpa pers.
Ia mengatakan, bahkan saat diperiksa oleh petugas pun ia masih berbohong jika dirinya merupakan korban penjambretan.
“Kepada petugas ia juga awalnya berbohong. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi diperoleh petunjuk ia bersama telah melakukan penganiayaan kepada korban,” ujarnya.
Kronologi kejadian
Kejadian bermula saat sepeda motor yang dikendarai DS berserempetan dengan kendaraan yang kemudikan oleh korban berinisial HA (26) mahasiswa asal Solok, Sumbar di perempatan selokan Mataram, Jalan Magelang, Kutu, Sleman Kamis 13 Januari sekira pukul 03.15 WIB.
Tak lama berselang, terjadilah cekcok mulut antar keduanya.
Sesaat kemudian, DS yang merupakan pengendara ojek online itu menghubungi keempat pelaku lainnya untuk meminta pertolongan. Sebelumnya, mereka telah menegggak miras bersama DS disalah satu Cafe Jalan Magelang.
Sampai di lokasi DS sempat mengaku telah menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh korban. Lantaran terpengaruh miras itu, mereka langsung memukuli korban hingga babak belur dan dilarikan ke RS.
Empat sepeda motor, helm serta stik holder handphone dijadikan sebagai barang bukti atas peristiwa tersebut.
Kini kelima pelaku pengeroyokan berinisal DS (30) warga Jetis, Yogyarakarta, PRM (28) warga Tegalrejo, Yogyakarta, BDS (36) warga Jetis, Yogyakarta, IPK (28) warga Pakem, Sleman dan RIK (29) warga Gondokusuman, Yogyakarta itu harus mendekam di penjara.
Kelimanya dijerat dengan pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (sal/lif)
Discussion about this post