Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Aspihani Ideris Geram Wartawan Disebut Distorsi

27 Mei 2022
2 min read
0
Aspihani Ideris Geram Wartawan Disebut Distorsi

KETUA Bidang Hukum DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kalimantan Selatan Aspihani Ideris geram atas pernyataan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti yang menyebut wartawan itu adalah distorsi.

Kalimat distorsi yang dilontarkan tersebut terkesan bahwa wartawan dalam menyajikan pemberitaan dianggap pemutarbalikan suatu fakta, aturan, dan sebagainya.

“Perlu anda ketahui, wartawan yang profesional ini dalam menyajikan berita tidak pernah menyimpang dari fakta yang sebenarnya. Anda (Red-Suprapti Tri Astuti) mengatakan bahwa wartawan itu adalah distorsi sama saja dengan menuduh wartawan dalam menyajikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ucap pengacara kondang Kalsel ini kepada sejumlah awak media, Jumat (27/5/2022).

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Menurut Aspihani yang di ketahui seorang dosen Fakultas Hukum UNISKA ini, wartawan tersebut dalam menjalankan profesinya di lindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

“Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Artinya seseorang mengatakan wartawan itu adalah distorsi sama saja dengan sebuah tindakan menghalang-halangi wartawan dalam menyajikan berita,” ujarnya.

Menghalangi wartawan dalam penyajian berita itu adalah sebuah perbuatan pidana, sebagaimana dijelaskan pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Aktivis Kalimantan ini pun menilai, pernyataan distorsi seperti dilontarkan seorang pejabat publik itu sebuah pernyataan yang sangat tidak pantas di ucapkan.

“Saya berharap ibu Kepala Dinas PUPR Kotabaru sebagai seorang pejabat publik, seorang panutan, jangan sesekali lagi menganggap wartawan itu distorsi. Karena kalimat itu sangat membuat hati kami sebagai seorang wartawan merasa terluka. Kami bisa mempolisikan ibu atas pernyataan tersebut, ini adalah pembelajaran penting sehingga kedepan jangan sampai ada pejabat publik lainnya berkata asal ngomong seperti ibu. Sebaiknya ibu sebelum berucap, berpikir dulu, apalagi ibu adalah seorang pejabat publik, yang seharusnya panutan kami,” tukasnya. (asp/fat)

Tags: Istilah Wartawan BodrekKekerasan wartawanOknum wartawan perasorganisasi wartawanvaksin wartawan di Yogyawartawan
ShareTweetSend

Related Posts

Kronologi 6 Wartawan Gadungan Peras Rp 300 Juta Usai Kuntit Korban Keluar Hotel
Headline

Kronologi 6 Wartawan Gadungan Peras Rp 300 Juta Usai Kuntit Korban Keluar Hotel

15 Februari 2025
Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Rp 300 Juta
Headline

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Rp 300 Juta

15 Februari 2025
Pemimpin Redaksi Info Gunungkidul Meningggal Dunia
Gunung Kidul

Pemimpin Redaksi Info Gunungkidul Meningggal Dunia

15 Mei 2024

Discussion about this post

Populer

  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Idul Adha

Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Idul Adha

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja