POLRESTA Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan sebagai tersangka Pungutan Liar alias (Pungli).
“Setelah melakukan penyelidikan sekitar tujuh bulan kami berkeyakninan telah terjadi tindak pidana kkrupsi di Lapas tersebut. Kami telah menetapkan tersangka berinisial MRP. Tersangka merupakkan seorang ASN yang saat itu bekerja sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan atau KPLP di Lapas Cebongan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian saat jumpa pers Rabu 20 November 2024.
Adrian menjelaskan, dari hasil pemerikasaan terhadap kasus tersangka, penyidik telah memeriksa 53 orang saksi dan satu orang ahli pidana.
Menurut Adrian, modus tersangka melakukan Pungli di Lapas dengan cara melakukukan pengancaman, pemukulan dan meminta uang hingga puluhan juta rupiah pada para penghuni Lapas.
“Permintaan uang trsebut dengan rincian uang selamat datang dari Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Bayar kamar Rp 1 juta sampai Rp 7 juta. Bayar kamar khusus itu Rp 50 juta. Setoran mingguan itu Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per anak per blok,” tegasnya.
Dirinya mengaku, total uang pungutan liar yang telah dilakukan oleh tersangka dari tanggal 8 November 2022 sampai 16 November 2023 sebanyak Rp 730 juta.
“Barang bukti berupa layar CCTV, dokumen, handphone, laptop bukti transfer uang dan lain-lain diamankan polisi sebagai barang bukti,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi (Tipikor).
“Tersangka terancam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Adrian.
Ditempat yang sama Kalapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan Kelix Sulisyanto mengungkapkan saat ini tersangka telah di berhentikan sementara dari jabatannya.
“Untuk sanksi disiplin nanti menungu keputusan yang berkuatan hukum tetap,” ucap Kelix. (ufi/kar)