ASN dan PPT Non ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai bulan Juli hingga Oktober 2021, melalui daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan website yang telah ditetapkan oleh BKN sebagai autentifikasi data ASN dan PPT Non ASN.

Diungkapkan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono, tujuan dari pemutakhiran data ini untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target Satu Data ASN sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

“Adapun pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik tahun 2021 ini, menyasar dua aspek penting yaitu untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN. Yang kedua yakni untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN,” jelasnya, Senin (24/5/2021)

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

“ASN dan PPT Non ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat SKP, riwayat keluarga, riwayat pangkat dan golongan luar, riwayat pindah instansi, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat CPNS/PNS, riwayat organisasi dan riwayat CLTN,” paparnya.

Paryono meminta kepada seluruh ASN dan PPT Non ASN agar memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. “Apabila ada data yang tidak akurat atau tidak lengkap, maka ASN dan PPT Non ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, menghapus data, mengubah dan dilengkapi dengan unggahan dokumen pendukung di masing-masing data yang akan dimutakhirkan kemudian simpan melalui MySAPK, terangnya.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87/2021. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Sementara, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

“Apabila ASN dan PPT Non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” kata Paryono. (rth)

Exit mobile version