Asiiik…Uji SIM C Tanpa  Zig-zag dan Angka 8 akan Berlaku di Bantul

POLRES Bantul membuat konsep baru ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi atau SIM untuk kendaraan bermotor roda dua. Warga tidak perlu lagi bermanuver angka 8 dan zig-zag saat menjalani ujian SIM C. Sebelum diberlakukan, konsep itu akan diusulkan ke Markas Besar Polri untuk mendapat persetujuan.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK mengatakan, pembuatan konsep baru itu berawal dari keresahan melihat banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas di Bantul.

”Rata-rata hampir setiap tahun itu berkisar 1.500 kasus kecelakaan lalu lintas sehingga tentunya perlu kita evaluasi,” katanya saat pemaparan pelaksanaan Uji Praktik SIM Satpas Polres Bantul, Senin (26/6/2023).

Ihsan menyebut, kecelakaan lalu lintas di Bantul didominasi kendaraan roda dua. Sekitar 51 persen kecelakaan disebabkan faktor manusia. Beberapa di antaranya minimnya pengetahuan soal rambu lalu lintas, kurangnya konsentrasi, dan kecerobohan dalam berkendara.

”Inilah yang mendasari kami melakukan perbaikan terkait ujian praktik SIM,” ujarnya.

Menurut Ihsan, alasan lainnya adalah ujian praktik SIM selama ini tidak linier dengan ujian teori. Dalam ujian teori, warga diuji pengetahuan soal rambu lalu lintas, marka jalan, dan sebagainya. Namun, dalam ujian praktik, prosesnya hanya menitikberatkan pada keterampilan berkendara.

”Pada saat praktik, selama ini lebih ke skill (keterampilan), bagaimana keterampilan melewati angka delapan, kemudian zig-zag,” ujarnya.

Ihsan memaparkan, konsep baru ujian SIM C itu menekankan kompetensi berkendara yang berkait dengan tiga aspek, yakni pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Selain itu, ujian SIM juga menjadi sarana edukasi bagi warga tentang rambu-rambu lalu lintas.

”Ujian ini juga praktis karena tes yang kami laksanakan itu satu rangkaian,” ucapnya.

Ihsan menjelaskan, rangkaian ujian praktik itu diawali dengan peserta ujian SIM naik ke sepeda motor, lalu memasang helm. Pemasangan helm harus dilakukan dengan benar hingga terdengar bunyi klik.

Setelah itu, peserta harus mengendarai sepeda motor di lintasan sempit. Lebarnya hanya sekitar 60 sentimeter.

Di lintasan tersebut, peserta harus mengendarai sepeda motornya secara seimbang. Dia tidak boleh menurunkan kakinya.

”Ini untuk menilai keseimbangan atau keterampilan dalam mengendarai motor,” kata Ihsan.

Sesudah itu, peserta akan dihadapkan pada lampu lalu lintas. Saat lampu merah menyala, peserta harus berhenti di belakang garis stop.

”Pengendara yang berhenti di depan garis stop tentunya akan mendapat pengurangan nilai. Kondisi di lapangan, banyak pemotor yang berhentinya melewati garis stop,” tutur Ihsan.

Setelah lampu hijau menyala, peserta bisa lanjut berjalan dan diharuskan berbelok ke arah kiri. Sebelum berbelok, dia harus menyalakan lampu sein untuk memberi tanda pada pengendara di belakangnya.

Kemudian, peserta akan dihadapkan U-turn atau putaran balik. Sebelum putar balik, peserta harus menghentikan laju sepeda motor, lalu menengok ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kendaraan lain yang melintas.

Sesudah itu, peserta dihadapkan pada dua jalur, yakni cepat dan lambat. Di situ juga terdapat rambu yang memerintahkan pengendara kendaraan roda dua untuk masuk ke jalur lambat. Oleh karena itu, peserta mesti mengarahkan sepeda motornya ke jalur lambat.

”Banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua lalu masuk ke jalur cepat. Ini sering menyebabkan kecelakaan sehingga kami buat ada jalur cepat dan jalur lambat untuk edukasi pada masyarakat,” ungkap Ihsan.

Sementara itu, Wakapolda DIY, Brigjen Pol. R. Slamet Santoso, saat hadir di lokasi mengatakan, konsep tersebut sebenarnya masih berada dalam tahap pengajuan kepada Mabes Polri.

Pihaknya pun berencana mengembangkan konsep tersebut di tingkat Polda DIY.

“Kami ajukan dahulu, mudah-mudahan dalam waktu yang singkat dan dalam tempo yang secepat-cepatnya itu bisa berlaku di seluruh nasional,” katanya saat menghadiri pelaksanaan Uji Praktik SIM Satpas Polres Bantul.

Di sisi lain, sejak beberapa tahun yang lalu untuk pelaksanaan ujian teori SIM itu sudah berubah.

Di mana, sebelumnya berup textbook, kini menjadi electronic audio video integrated system.

Selanjutnya, hal itu disinkronkan di Polres Bantul antara pelaksanaan ujian teori dan ujian praktik.

“Materinya yang banyak dikeluhkan dari masyarakat itu kan terkait dengan pola zig-zag dan angka delapan. Ujian teori itu sudah disinkronkan dengan ujian praktik yang ada di sini sehingga ada beberapa hal yang kami tidak berlakukan dan tidak laksanakan pada ujian teori,” tutur Brigjen Pol. R. Slamet Santoso.

“Dalam konsep uji praktik itu, (uji zig-zag dan angka delapan) di-skip, kemudian diubah dengan yang lain. Di antaranya itu, sudah mewakili dari uji keseimbangan reaksi dan perilaku pengendara,” imbuh dia.

Artinya, terkait dengan materi ujian SIM saat ini, pihaknya menyebut ada lima item yang bakal dijadikan alat penilaian untuk menentukan lulus tidaknya peserta ujian SIM.

Di antaranya adalah keseimbangan, perilaku pengendara, reaksi dan ketrampilan lainnya.

Ia menyampaikan, konsep uji SIM C yang berbeda itu diusung berdasarkan analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul.

Di mana, terdapat sejumlah kecelakaan kendaraan roda dua yang disebabkan oleh hampir 51 persen manusia.

“Entah dari segi knowledge-nya, skill, maupun attitude-nya. Kami tadi sudah diskusi tentang konsep ini dengan para ahli yang ada di wilayah DIY,” urai Brigjen Pol. R. Slamet Santoso.

Dalam kesempatan itu, Dosen Universitas Negeri Yogyakarta sekaligus Aktivis Pusat Study dan Transportasi Universitas Gadjah Mada, Pangesti Wiedarti, menyampaikan bahwa konsep uji SIM yang baru ini merupakan konsep uji SIM terbaik dan menyesuaikan dengan beberapa negara lain berupa Taiwan, Austalia, maupun Jepang.

“Semoga naskah bisa segera disusun dan diusulkan ke tingkat nasional, namun harus melalui beberapa tahap yang berjenjang dan bisa dipedomani serta dipahami oleh masyarakat sehingga bisa lebih tertib berlalu lintas,” tandasnya. (fik/luki)

Exit mobile version