Aset Fikasa Group Harus Disita!

Kuasa hukum nasabah Fikasa Group saat melaporkan ke Bareskrim Polri lantaran investasi mereka tak bisa dicairkan. @ foto InilahJogja

KUASA hukum 85 orang nasabah Simpan Pinjam Alto (Kospina), PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo (Fikasa Grup), Saiful Anam meminta aparat penegak hukum menyita seluruh aset milik perusahaan tersebut untuk melunasi investasi kepada nasabah.

“Kami minta agar penegak hukum melakukan penyitaan terhadap harta, benda, kekayaan dan barang bukti lainnya untuk dikembalikan kepada kreditor. Seluruh aset-aset milik Fikasa Group harus disita,” katanya Selasa 23 November 2021.

Menurut Saiful, ketiganya telah melakukan pengumpulan uang atau dana dari masyarakat dengan atau tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Lembaga berwenang lainnya dengan menjanjikan keuntungan.

“Akan tetapi sampai dengan saat ini justru banyak masyarakat yang dirugikan dengan tidak jelasnya pengembalian dana oleh Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina), PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo (Fikasa Grup) tersebut,” jelasnya.

Dirinya menduga, prosedur dan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diambil baik oleh Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina), PT. Wahana Bersama Nusantara, maupun oleh PT. Tiara Global Propertindo patut diduga digunakan sebagai salah satu bentuk sarana mafia kepailitan.

“Tujuannya untuk menghindar dari kewajiban-kewajiban yang semestinya harus dipenuhi kepada klien kami. Sehingga hal tersebut sangat merugikan ekonomi dan perekonomian masyarakat, bangsa dan negara,” tuturnya.

Selain Saiful, Achmad Umar yang juga pengacara korban menjelaskan, peristiwa tersebut sudah lama terjadi. Dikatakannya, pengumpulan dana tersebut terjadi dalam rentan waktu tahun 2016 hingga 2020.

“Sehingga sangat meresahkan masyarakat. Karena banyak memakan korban di seluruh Indonesia. Utamanya rata-rata bagi mereka yang sudah lanjut usia,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Danies Kurniartha yang juga pengacara korban mengungkapkan, jika dihitung nilai kerugian yang diderita oleh kliennya mencapai Rp119.538.000.000. Atau apabila dihitung dari total keseluruhan yang mendaftar pada proses PKPU adalah kurang lebih sebesar Rp 3.441.473.861.085.

“Oleh karena itu kami mohon kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait lainnya agar melakukan pengusutan dan penindakan kepada Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina), PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo dan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut,” tegas Danies. (yul/lif)

Exit mobile version