Anggota Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Mafia Tanah di Blora Jawa Tengah

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo. @ foto Int

ANGGOTA Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo menyoroti kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang PNS bernama Sri Budiyono di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, Polri dalam hal ini Polda Jawa Tengah atau Jateng yang sedang menangani kasus tersebut harus bersikap profesional dan terbuka.

Menurut Johan Budi, Polda Jateng harus menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang dan transparan agar tidak menjadi pertanyaan publik.

“Saya meminta Polda Jateng untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional,” kata Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.

Ia menambahkan, Polda Jateng juga telah memberikan perkembangan penanganan perkara atau SP2HP tersebut ke pelapor.

“Pelapor juga harus menanyakan juga apa kendala yang dihadapi oleh Polda Jawa Tengah dalam mengusut kasus ini. Agar semuanya transparan dan dibuka ke publik,” tegasnya.

Sebelumnya, Sri Budiyono melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora berinisial AA di SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.

Kasus bermula, Sri Budiyono meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

“Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin atau AA dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya,” ucap kuasa hukum Sri Budiyono Zaenul Arifin Selasa (8/2/2022) silam.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Atas peristiwa itu, Sri Budiyono melaporkan hal itu ke Polda Jawa Tengah pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.

Terbaru dari kasus itu, wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora berinisial AA serta seorang notaris berinisial EE telah dijadikan tersangka dalam kasus itu. Namun, keduanya mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Jawa Tengah. (gaf/tan)

Exit mobile version