KETUA umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Anas Urbaningrum menyebutkan, berkumpul, berdiskusi, mengeluarkan pikiran dengan lisan (dan tulisan) itu dijamin oleh Konstitusi.
Menurutnya, aparat keamanan justru harus menjaganya. Kalau makar, memberontak, tentu beda. Tangkap saja.
Hal itu dikatakan Anas Urbaningrum merespon pembubaran oleh kelompok orang tak dikenal dalam diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh diantaranya Refly Haroen, Din Syamsuddin, Abraham Samad serta sejumlah tokoh lain pada Sabtu 28 September 2024 di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
“Ini ganjil. Kok ada di negara Demokrasi Pancasila, preman ngobrak-abrik, membubarkan diskusi,” katanya dikutip dari akun X atau dulunya Twitter pribadinya @anasurbaningrum, Minggu 29 September 2024.
Mantan Ketua umum DPP Partai Demokrat ini berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
“Jangan terjadi lagi. Cukup itu kemarin di Kemang menjadi peristiwa buruk yang terakhir,” urainya.
Lebih lanjut Anas mengungkapkan, diskusi dan ekspresi pikiran, sekritis dan sekeras apapun tidak akan pernah membahayakan negara. Justru bisa menyehatkan “jalan pikiran” bernegara.
“Pikiran-pikiran alternatif diperlukan untuk menyehatkan dan menggerakkan turbin demokrasi,” ungkapnya.
Anas menambahkan, alergi terhadap pikiran kritis, pikiran alternatif untuk sumber kejumudan. Sumber kemandegan.
“Justru itu bahaya bagi masa depan Indonesia,” pungkas Anas.
Dihubungi wartawan, Sekjend PKN Sri Mulyono mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya mengamankan lima pelaku perusakan dan penganiayaan di acara tersebut.
“Kami apreasiasi pihak kepolisian yang telah mengamankan lima orang dan menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus itu,” ujarnya.
Sri Mulyono berharap, kepolisian bisa menangkap aktor dibalik peristiwa yang menciderai demokrasi itu.
“Polisi harus bisa menangkap siapapun aktor utama dan mengungkap motif dalam kasus itu. Jangan sampai yang dilapangan itu jadi korban,” demikian Sri Mulyono.
Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang pelaku perusakan dan penganiayaan di hotel Grand Kemang, Sabtu kemarin. Dari kelima pelaku dua orang diantaranya resmi ditetapkan menjadi tersangka.
“Kami sudah berhasil mengamankan lima orang dari kelompok yang kemarin melakukan insert ke dalam gedung. Tentunya dari lima ini saat ini sedang kita laksanakan pendalaman. Adapun dari hasil pendalaman ada dua yang diterindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti Hotel Grand Kemang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Minggu, 29 September 2024
Dirinya menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan tiga orang lainnya yang telah diamankan.
“Tersangka yang melakukan perusakan disangkakan melanggar pasal 170 dan Pasal 406,” ucapnya. (fit/gaf)
Discussion about this post