KUASA hukum bocah dibawah umur tersandung hukum berinisial MG, Muhammad Mahyuni, mengatakan, kliennya bukanlah orang yang menyimpan sabu di toko ponsel Teluk Tiram Darat, Banjarmasin.
“Klien kami bukan pelaku yang sebenarnya,” kata Mahyuni hari ini Kamis 3 Agustus 2023.
Diketahui, MG saat ini sudah mendekam di Rutan Mapolsekta Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan atas kasus yang menimpanya itu.
Mahyuni menceritakan, sebelumnya petugas menggerebek target narkoba bernama Eza. “Saat itu hanya ditemui istrinya. Karena tidak ditemukan target operasinya kemudian petugas melakukan pengembangan ke toko ponsel milik saudara kandung Eza sendiri. Ditempat itu mereka ditemui seorang anak laki-laki yang sedang bekerja di toko ponsel tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya setelah dilakukan penggeledehan kata Mahyuni, didapatkan barang bukti berupa sabu di atas plafon toko ponsel tersebut.
“Karena pemilik sabu tersebut tidak berada di tempat, petugas langsung membawa dan menahan istri Eza dan MG seorang anak dibawah umur yang sedang bekerja di toko ponsel tersebut,” cerita Mahyuni.
“Kami selaku kuasa hukumnya merasa keberatan dengan pasal 112 ayat (2) yang disangkakan terhadap anak dibawah umur MG,” urainya. (lik/ASP)