PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terkait pengurusan jenazah Covid-19. Peraturan tersebut melarang warga menolak pengusuran atau pengambilan paksa jenazah, yang berstatus suspek, probable, atau terkonfirmasi Covid-19.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2, Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19. Pergub ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 19 Agustus 2020.
“Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan,” bunyi Pasal 24 Ayat 1.
“Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan,” bunyi Pasal Ayat 2.
Dengan adanya pergub ini, jika ada yang warga nekat menolak pengurusan jenazah atau mengambil paksa jenazah, yang berstatus di atas, dapat dijerat pasal tindak pidana.
“Pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh Kepolisian,” demikian bunyi Pasal 24 Ayat 4 dalam Pergub tersebut.
Saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan PSBB Transisi. Selain itu, PSBB Transisi diperpanjang selama dua pekan yang terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020. (tan/pmj)