SEJAK hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Klaten pada Sabtu (03/07/2021) lalu pemandangan pusat kota alun-alun Klaten berbeda.
Demi memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Klaten, Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Perhubungan berkerjasama dengan Polres Klaten dan TNI menutup alun-alun Klaten pada jam 17.00 WIB atau jam lima sore selama PPKM Darurat berlangsung.
Kepala Satpol PP Klaten Joko Hendrawan menyampaikan langkah petugas ini sesuai aturan Kemendagri kaitannya dengan PPKM Darurat Jawa Bali.
”Alun-alun Kabupaten Klaten pada jam lima sore ditutup secara total.
Harapan kita pada jam 20.00 WIB nanti sudah tidak ada kegiatan baik itu pedagang kaki lima maupun pengunjung, jadi sudah kondisi sepi dan kami berupaya untuk menutup akses jalan ke alun-alun,” ungkapnya Selasa 6/7/2021.
Ia juga menegaskan bahwa ada tindakan yang lebih tegas pada aturan PPKM Darurat yang berbeda dengan aturan PPKM Mikro sebelumnya. Mengingat kondisi Kabupaten Klaten yang mengalami kenaikan tren yang tinggi dan zona merah.
“Waktu untuk alun-alun kan kemarin jam 21:00 tutup. Tapi mulai tanggal 3 Juli dan seterusnya sampai batas waktu Klaten sudah menurun kita tutup secara total. Mulai jam 5 sore tidak ada kegiatan pedagang kaki lima maupun pengunjung alun-alun. Walaupun untuk olahraga juga kita tutup tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (kla/zal)
Discussion about this post