SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman, DI Yogyakarta menangkap pengurus salah satu Masjid di Kalasan berinisial YS. Pelaku ditangkap lantaran membuat laporan palsu ke Polsek Kalasan karena di masjid tersebut telah terjadi pencurian kotak amal infaq dengan kerugian mencapai Rp 7 juta.
“Satreskrim Polres Sleman telah mengungkap kasus tindak pidana memberitahukan atau mengadukan bahwa telah terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Sedangkan ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada atau membuat laporan palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman
AKP Deni Irwansyah yang diteruskan Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta Jumat 15 Mei 2020.
Deni mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Senin 27 April 2020 lalu. Saat itu, pelaku datang ke Polsek Kalasan untuk melaporkan telah terjadi pencurian pada Minggu tanggal 26 April 2020 sekira jam 22.30 WIB di salah satu masjid di wilayah Kalasan yang dilakukan oleh 4 orang dengan kerugian uang infaq sebesar Rp 7 juta.
“Atas adanya laporan itu, selanjutnya petugas dari Polsek Kalasan dan Polres Sleman melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidkan ditemukan kejanggalan terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku,” ujar Deni.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, selanjutnya petugas Polres Sleman melakukan interogasi terhadap pelaku. Dan akhirnya pelaku mengakui jika laporan yang buatnya tidak ada. Akhirnya pelaku mengaku jika telah menggunakan uang infaq masjid tersebut untuk keperluan pribadi.
“Lantas, YS dilakukan penangkapan pada Jumat 1 Mei 2020 di Tamanmartani Kalasan. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Sleman. Tersangka kenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun empat bulan penjara,” tambah Deni.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu embar laporan polisi tanggal 27 Maret 2020, satu lembar surat tanda bukti lapor tanggal 27 Maret 2020, satu buah kaos lengan pendek berkerah warna coklat kombinasi abu-abu merk JIM BOSS dalam kondisi banyak sobekan dan berita acara permintaan (BAP) keterangan pelapor tertanggal 27 April 2020. (kalia)