ANGGOTA Kepolisian dari Polsek Sanden, Bantul melakukan pendampingan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Sanden, Rabu (21/10/2020) siang.
Penertiban APK dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama dengan Bawaslu Bantul dan KPU Bantul.
Turut serta dalam giat tersebut Sat Pol PP, Dishub, KPU, Bawaslu, Panwaslu Kecamatan Sanden, PPK Sanden, Trantib Kecamatan Sanden. Sementara itu, anggota Polsek Sanden dan Koramil Sanden ikut mendampingi dan mengawasi giat tersebut.
APK yang ditertibkan adalah yang menyalahi aturan dalam pemasangan. Diantaranya di pasang menempel tempat fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telpon, rambu-rambu lalu lintas, dikaitkan di pohon dan lokasi pemasangan yang mengganggu arus lalu lintas.
Untuk rute penertiban APK dari Pasar Celep ke barat – Piring – Sanden – Sorobayan – Kalimundu – Jalan Samas. Selesai penertiban APK di wilayah Sanden melanjutkan ke wilayah Kecamatan Kretek. (trib/kul)
Discussion about this post