DEDY Wahyudi Hasibuan, Aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Batam, provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melaporkan jajaran KPU Kota Batam ke aparat penegak hukum alias APH.
Menurut Dedy, laporan itu berdasarkan dugaan temuan potensi tindak pidana dan etik yang dilakukan oleh oknum Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Batam.
“Draft laporan sedang kita sempurnakan, ada dugaan indikasi potensi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Komisioner dan Sekretariat KPU Batam,” ujar Dedy Sabtu 23 November 2024.
Dedy menambahkan, laporan itu berkaitan dengan integritas penyelenggara Pemilu yang berpotensi tercoreng.
“Secara kelembagaan, tentu kita harus bersama-sama menjaga marwah penyelenggara Pemilu. Marwah penyelenggara Pemilu terletak pada integritas personalnya,” ucap Dedy.
Di tempat yang sama, Ryan Prayogi selaku Ketua Cabang PMII Kota Batam, mengaku ada ada tiga point dugaan tindak pidana dan etik yang dilakukan oleh oknum Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Batam.
Pertama, terkait dugaan praktik KKN dalam penyelenggaraan tender jasa distribusi logistik oleh KPU Batam pada Pemilu dan Pilkada 2024.
“Dalam proses tender sudah tidak transparan, dari data yang didapatkan, ada 2 perusahan yang mengajukan diri hingga proses penetapan pemenang sangat tertutup. Bahkan adanya kenaikan tarif lebih dari 100% pada tender Pemilu. Hingga tender yang sama di Pilkada yang berjarak cuma 6 bulan,” ucap Ryan.
Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU Batam yang mengkonsolidir PPK untuk menjadi pembantu pemenang tender logistik Pemilu dan Pilkada 2024.
“KPU menetapkan pemenang tender harusnya pemenang tender yang bertanggungjawab melakukan pengantaran logistik ke TPS dan kembali dalam gudang. Bukan malah KPU dan badan adchoc yang bekerja mendistribusikan logistik, realisasi yang kami temui malah pemenang tender mengawasi kerja pengantaran logistik oleh kawan penyelenggara, jadi terbalik,” pungkasnya. (adji/kal)