BEKAS Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan berinisial MRP terlilit kasus pungutan liar alias pungli mencapai Rp 730 juta.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian mengatakan, pungli yang dilakukan tersangka berlangsung sekitar satu tahun lamanya.
“Pungutan liar yang telah dilakukan oleh tersangka dari tanggal 8 November tahun 2022 sampai 16 November tahun 2023 sebesar Rp 730 juta,” katanya saat jumpa pers di aula Mapolresta Sleman, Rabu 20 November 2024.
Dirinya menegaskan, modus pungli yang dilakukan tersangka yakni meminta uang kepada para penghuni Lapas.
“Permintaan uang pungli kepada para penghuni Lapas Cebongan itu diperuntukkan untuk uang selamat datang dengan nominal Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Untuk membayar kamar di Lapas Rp 1 juta sampai Rp 7 juta. Kamar khusus Rp 50 juta dan setoran mingguan Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per anak per blok,” tegasnya.
Kini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas Cebongan tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka kita kenakan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” urai Adrian.
Dirinya menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan penyelidikan selama 7 bulan lamanya dan mengantongi minimal dua alat bukti.
“Penyidik telah memeriksa 53 orang saksi dan satu orang ahli pidana. Barang bukti yang diamankan layar CCTV, dokumen, handphone, laptop bukti transfer uang dan lain-lain,” ucapnya.
Adrian mengungkapkan, cara tersangka meminta sejumlah uang pada penghuni Lapas itu ada dua yakni dengan uang tunai dan transfer.
“Setelah kita telusuri transferan uang menggunakan nomor rekening milik istri sala satu nara pidana yang sudah keluar. Tapi, kartu ATM nya dikuasai oleh tersangka. Jadi tersangka ini meminjam nomor rekening,” pungkas Adrian. (ufi/fat)
Discussion about this post