Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Akhir Perjalanan Bekas Kepala Pengamanan Lapas Cebongan Terlilit Pungli Rp 730 Juta

20 November 2024
2 min read
0
Akhir Perjalanan Bekas Kepala Pengamanan Lapas Cebongan Terlilit Pungli Rp 730 Juta

Bekas Kepala Pengamanan Lapas Cebongan yang menjadi tersangka kasus pungli Rp 730 juta. @ foto InilahJogja

BEKAS Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan berinisial MRP terlilit kasus pungutan liar alias pungli mencapai Rp 730 juta.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian mengatakan, pungli yang dilakukan tersangka berlangsung sekitar satu tahun lamanya.

“Pungutan liar yang telah dilakukan oleh tersangka dari tanggal 8 November tahun 2022 sampai 16 November tahun 2023 sebesar Rp 730 juta,” katanya saat jumpa pers di aula Mapolresta Sleman, Rabu 20 November 2024.

BACA JUGA

Polri Bangun Gudang Penyimpanan Pangan di SPN Selopamioro

PB HMI Pertanyakan Peran Menteri LH dan Menteri Kehutanan dalam Pertambangan di Raja Ampat

Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

Dirinya menegaskan, modus pungli yang dilakukan tersangka yakni meminta uang kepada para penghuni Lapas.

“Permintaan uang pungli kepada para penghuni Lapas Cebongan itu diperuntukkan untuk uang selamat datang dengan nominal Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Untuk membayar kamar di Lapas Rp 1 juta sampai Rp 7 juta. Kamar khusus Rp 50 juta dan setoran mingguan Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per anak per blok,” tegasnya.

Kini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas Cebongan tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” urai Adrian.

Dirinya menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan penyelidikan selama 7 bulan lamanya dan mengantongi minimal dua alat bukti.

“Penyidik telah memeriksa 53 orang saksi dan satu orang ahli pidana. Barang bukti yang diamankan layar CCTV, dokumen, handphone, laptop bukti transfer uang dan lain-lain,” ucapnya.

Adrian mengungkapkan, cara tersangka meminta sejumlah uang pada penghuni Lapas itu ada dua yakni dengan uang tunai dan transfer.

“Setelah kita telusuri transferan uang menggunakan nomor rekening milik istri sala satu nara pidana yang sudah keluar. Tapi, kartu ATM nya dikuasai oleh tersangka. Jadi tersangka ini meminjam nomor rekening,” pungkas Adrian. (ufi/fat)

Tags: ASN peras napi lapas cebonganlapas cebonganLapas Cebongan Slemanpungli di lapaspungli di lapas cebongan
ShareTweetSend

Related Posts

Gila! ASN Lapas Cebongan Pungli Hingga Rp 730 Juta
Headline

Gila! ASN Lapas Cebongan Pungli Hingga Rp 730 Juta

20 November 2024
ASN di Lapas Cebongan Sleman jadi Tersangka Pungli
Headline

ASN di Lapas Cebongan Sleman jadi Tersangka Pungli

20 November 2024
Seorang Napi di Lapas Cebongan Sleman Kabur
Headline

Seorang Napi di Lapas Cebongan Sleman Kabur

11 Februari 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polri Bangun Gudang Penyimpanan Pangan di SPN Selopamioro

Polri Bangun Gudang Penyimpanan Pangan di SPN Selopamioro

5 Juni 2025
PB HMI Pertanyakan Peran Menteri LH dan Menteri Kehutanan dalam Pertambangan di Raja Ampat

PB HMI Pertanyakan Peran Menteri LH dan Menteri Kehutanan dalam Pertambangan di Raja Ampat

5 Juni 2025
Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

5 Juni 2025
10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

4 Juni 2025
Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

4 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja