Ahyudin dan Tiga Petinggi ACT Resmi jadi Tersangka

PENYIDIK ​​Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin sebagai pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar sebagai ketua ACR, Hariyana Hermain sebagai Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari sebagai Sekretaris ACT.

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Kendati begitu, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

“Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Hari ini (Senin) gelar perkara ACT,” terang Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (25/7/2022) lalu.

Masih dari keterangannya, gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka. “ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka, red) Ya nanti siang,” tuturnya. (pmj/yul)

Exit mobile version