Agus Rahardjo & Jokowi Harus Jelaskan ke Publik agar Tak ada Drakor Diantara Anak Bangsa

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. @ foto Int

PENGAMAT politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan, presiden Jokowi harus menjelaskan tuduhan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal intervensi ke KPK.

“Jokowi dan Agus Rahardjo harus melakukan klarifikasi live di Program Rosi, Kompas TV dengan dimoderatori oleh Rosianna Silalahi. Sehingga dugaan upaya penghentian kasus E-KTP tersebut menjadi terbuka terang benderang. Klarifikasi ini tak baik diwakilkan,” kata Emrus, Sabtu 3 Desember 2023.

Menurut Komunikolog Indonesia ini, ungkapan Agus Rahardjo tersebut sangat penting dan mendasar, tidak boleh dianggap remeh-temeh dalam proses penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Sebab, sistem demokrasi di negara kita, Presiden mutlak dilarang oleh konstitusi cawe-cawe mengintervensi proses berjalannya penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Emrus, dari aspek komunikasi publik, pernyataan Agus Rahardjo tersebut mutlak harus dibuka secara terang benderang. Sehingga tidak ada drakor di antara sesama anak bangsa.

“Ungkapan Agus Rahardjo tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja, lalu menguap hilang ditelan waktu. Sebab, pernyataan Agus Rahardjo itu sangat dapat bermakna bahwa Presiden Jokowi mengintervensi penanganan kasus hukum di Indonesia,” urainya.

Dijelaskan Emrus, Agus Rahardjo harus membuktikan ungkapan/dalilnya tersebut. Agar pengungkapan dilakukan dengan formal, maka para pihak yang dirugikan, terutama boleh jadi Jokowi pada posisi merasa dirugikan, seharusnya ia melaporkan Agus Rahardjo ke aparat penegakan hukum.

“Sebab, pernyataan Agus Rahardjo tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan yang serius. Jika benar apa yang dilontarkan oleh
Agus Rahardjo, reputasi Presiden Jokowi akan tergerus merosot di tengah masyarakat,” kata Emrus.

Diungkapkannya, atau boleh jadi dilakukan dengan dua hal. Pertama, mengangkat sebuah isu yang setara atau lebih seksi untuk menutupi persoalan yang diungkap oleh Agus Rahardjo. Tindakan ini biasanya dilakukan olah para pecundang sebagai tirai penutup dari lontaran pesan yang disampaikan.

Kedua, masih menurut Emrus, dengan upaya “akal-akalan” metodologi, lembaga survey sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pemilik dan relasi kuasa bisa saja melakukan penelitian bahwa responden tetap puas dengan kinerja pemegang kekuasaan dan elektabilitas paslon yang didukung kekuasaan tertentu tetap terjaga, sekalipun itu kontra logika.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tahun 2014-2019 Agus Rahardjo membuat pernyataan yang mengejutkan publik.

Dalam sebuah wawancara dengan ROSI yang disiarkan oleh televisi swasta Agus mengaku pernah diundang ke Istana oleh presiden Jokowi. Saat itu, dirinya mengaku diundang ke istana seorang diri.

Saat dipanggil ke istana tersebut, Agus Rahardjo diminta oleh presiden Jokowi untuk menghentikan kasus E-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, masih wawancara tersebut Agus Rahardjo menolak karena KPK tidak punya kewenangan untuk menghentikan sebuah kasus yang ditangani atau SP3. (fat/kus)

Exit mobile version