Agus Rahardjo Diminta Buktikan Jokowi Minta Kasus E-KTP Dihentikan

Mantam Ketua KPK Agus Rahardjo. @ foto Int

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) meminta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bukti-bukti dan atau saksi untuk mendukung pernyataannya bahwa Presiden Jokowi meminta penghentian kasus Setya Novanto. Menurut PSI, tuduhan tanpa bukti tidak pantas dilakukan oleh seorang mantan pimpinan KPK.

“Semua orang bisa saja menyampaikan sesuatu. Tapi jika tidak dibarengi bukti dan atau saksi, itu bisa menjadi dusta, fitnah, atau hoax. Pak Agus mantan pimpinan lembaga terhormat, silakan menyodorkan, publik menunggu,” kata Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam siaran pers, Jumat 1 Desember 2023.

Selanjutnya, Bimmo mempertanyakan alasan Agus baru menyampaikan pernyataan itu sekarang.

“Pak Agus punya sangat banyak pilihan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan (tuduhan ini). Kenapa baru sekarang? Apa karena Pak Agus sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dan perlu menarik perhatian publik?” lanjut Bimmo.

PSI berharap Agus Rahardjo memberikan teladan kepada masyarakat dengan berbicara hanya berdasarkan bukti.

“Di saat kita membutuhkan Pemilu tanpa hoax, tuduhan-tuduhan tanpa bukti akan sangat merusak,” tutup Bimmo.

Sebelumnya, Agus Rahardjo dalam wawancara dengan ROSI yang disiarkan oleh televisi swasta mengatakan pernah diundang ke Istana oleh presiden Jokowi. Saat itu, dirinya mengaku diundang ke istana hanya seorang diri.

Saat dipanggil ke istana tersebut, Agus Rahardjo diminta oleh Jokowi untuk menghentikan kasus E-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, masih wawancara tersebut Agus Rahardjo menolak karena KPK tidak punya kewenangan untuk menghentikan sebuah kasus atau SP3.  (fit/kus)

Exit mobile version