DALAM rangka membahas permasalahan yang ada di DIY serta mencari jalan keluar terbaik Drs M Afnan Hadikusumo bersama Totok Pratopo, Erwan Widyarto dan Kuncara HP selaku praktisi dan pemerhati lingkungan, menyoroti beberapa hal seperti implementasi dari UU Lingkungan Hidup.
DPD RI Perwakilan DIY menggelar forum diskusi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Selasa (27/10/2020). Komunitas pemerhati lingkungan juga terlibat dalam diskusi tersebut: Komunitas Banyu Bening, Asosiasi Komunitas Sampah Yogyakarta, Aktivis Sungai Gajahwong dan dari Walhi.
Salah satu tugas dan wewenang dari DPD RI adalah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Dan hasil pengawasannya itu dibawa ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Hasil dari diskusi yang diikuti Komite II DPD RI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten se-DIY dan ormas yang bergerak di bidang lingkungan hidup, dikatakan Afnan Hadikusumo, akan dibawa ke pusat agar ditindaklanjuti. “Masalah yang ada di DIY khususnya dengan masifnya pembangunan harus mendapat perhatian dari pemerintah agar tidak malah merusak lingkungan hidup,” kata Afnan Hadikusumo, cucu Ki Bagus Hadikusumo.
Karena itu, Afnan pun membahasnya dengan detail. “Karena sangat penting dicarikan solusinya dan kami mendapat banyak masukan dari komunitas dan pemerhati di Yogyakarta,” paparnya.
Ada beberapa persoalan yang dibahas dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan lingkungan hidup di DIY, di antaranya persampahan, polusi udara, abrasi, dan amdal. Tentu, semua itu harus dicermati semua pihak untuk kemudian dicarikan solusinya.
Polemik pengelolaan sampah di Yogyakarta seakan terus berlarut-larut dan diperparah dengan overloadnya TPST Piyungan. Hal tersebut juga mendapat sorotan Afnan Hadikusumo, Anggota DPD RI Dapil DIY.
Bagi Afnan, dibutuhkan langkah nyata dari pemerintah daerah untuk mengatasi polemik pengelolaan sampah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) DIY, Sutarto, menjelaskan soal yang disampaikan Afnan Hadikusumo, Dinas LHK DIY saat ini terus mengkaji proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mengelola TPTS Piyungan.
“Sampah di lokasi itu diharapkan diolah dengan teknologi yang tepat dan sesuai karakteristik sampah yang ada,” kata Sutarto.
Seperti dikatakan Afnan, kesadaran masyarakat di Yogyakarta masih kurang baik dan untuk penegakan aturannya pun belum maksimal. “Karena itu, kebijakan-kebijakan dari pemerintah perlu dievaluasi secara lebih lanjut,” tandasnya.
Hal paling mendasar yang harus segera dilakukan pemerintah adalah menggiatkan sosialisasi terkait pengelolaan sampah dengan 3R: reduce, reuse, dan recycle. “Tapi selama ini pelaksanannya belum maksimal,” kata Afnan.
Menurutnya, sosialisasi harus lebih banyak dilakukan. “Masyarakat perlu dididik dengan sistem reward-punishment bagi yang taat dan yang ngeyel,” terangnya, yang menambahkan hal itu perlu diterapkan karena kondisinya memang begitu untuk saat ini. (Affan)